JANGAN BINGUNG LAGI! ARTI ISTILAH PROPERTI YANG WAJIB DIKETAHUI

Dunia properti memiliki bahasanya sendiri. Bagi mereka yang baru memasuki pasar properti, baik sebagai pembeli rumah pertama, investor, atau hanya ingin memahami lebih dalam, banyaknya istilah yang digunakan bisa terasa membingungkan. Artikel ini hadir sebagai panduan komprehensif untuk membantu Anda memahami istilah-istilah penting dalam properti, sehingga Anda dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan percaya diri. properti yang paling umum dan penting untuk Anda ketahui:

  1. Akta Jual Beli (AJB): Dokumen resmi yang membuktikan peralihan hak atas tanah dan bangunan dari penjual kepada pembeli. AJB dibuat dan ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
  2. Appraisal: Penilaian independen terhadap nilai properti oleh ahli yang bersertifikasi. Appraisal digunakan oleh bank untuk menentukan jumlah pinjaman yang akan diberikan atau oleh penjual untuk menentukan harga yang tepat.
  3. Balik Nama: Proses perubahan nama kepemilikan properti pada sertifikat tanah dari pemilik lama ke pemilik baru.
  4. Booking Fee: Sejumlah uang yang dibayarkan di awal sebagai tanda jadi untuk memesan atau mengamankan properti yang diinginkan. Booking fee biasanya akan menjadi bagian dari uang muka (down payment).
  5. Biaya Notaris: Biaya yang dibayarkan untuk jasa notaris dalam pembuatan akta-akta terkait transaksi properti, seperti AJB, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dan lain-lain.
  6. Capital Gain: Keuntungan yang diperoleh dari penjualan properti, yaitu selisih antara harga jual dan harga beli properti.
  7. Developer: Perusahaan atau pengembang yang membangun dan memasarkan proyek properti, seperti perumahan, apartemen, atau kawasan komersial.
  8. Down Payment (DP): Uang muka yang dibayarkan oleh pembeli sebagai bagian dari harga properti. Sisa harga properti biasanya akan dibayarkan melalui pinjaman atau secara tunai.
  9. IMB (Izin Mendirikan Bangunan): Izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mendirikan, mengubah, memperluas, atau mengurangi bangunan.
  10. KPR (Kredit Pemilikan Rumah): Fasilitas pinjaman yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya untuk membeli properti.
  11. NJOP (Nilai Jual Objek Pajak): Harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli properti yang digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  12. PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah): Pejabat umum yang berwenang membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun.
  13. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan): Pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan.
  14. Sertifikat Hak Milik (SHM): Bukti kepemilikan tertinggi dan terkuat atas tanah dan bangunan.
  15. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB): Hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik orang lain atau tanah negara dalam jangka waktu tertentu.
  16. Strata Title: Hak kepemilikan individual atas unit apartemen atau kondominium, serta hak bersama atas fasilitas umum.
  17. Tanah Girik: Tanah yang belum memiliki sertifikat hak milik dan masih berdasarkan pada bukti kepemilikan tradisional.

Tips Tambahan

  • Jangan ragu bertanya: Jika Anda tidak yakin tentang suatu istilah, jangan ragu untuk bertanya kepada agen properti, notaris, atau profesional lainnya.
  • Lakukan riset: Sebelum membuat keputusan besar, lakukan riset mendalam tentang properti yang Anda minati dan istilah-istilah terkait.
  • Konsultasi dengan ahli: Pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau keuangan untuk mendapatkan nasihat profesional.

Memahami istilah-istilah properti adalah langkah penting untuk sukses dalam pasar properti. Dengan pengetahuan yang tepat, Anda dapat membuat keputusan yang lebih cerdas dan menghindari potensi masalah di kemudian hari. Semoga panduan ini bermanfaat bagi Anda dalam perjalanan properti Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login Akun