Tanah merupakan salah satu aset properti yang harus mendapatkan perlindungan. Atas dasar itu, semua tanah yang belum bersertifikat perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan (kantah) di wilayah setempat.
Bahkan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) meminta masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah langsung ke BPN. Sehingga, masyarakat diharapkan dapat mengetahui sendiri biaya pembuatan sertifikat tanah. Selain itu, hal ini bertujuan untuk menghindari masyarakat dari adanya tindakan pungutan liar (pungli) saat mengurus sertifikat tanah. “Kalau masyarakat tidak ada yang melapor, kami tidak bisa ambil tindakan, polisi juga tidak bisa ambil tindakan,” ucap Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil dalam siaran pers yang dikutip Kompas.com. Namun demikian, masih terdapat sebagian masyarakat yang tidak mengetahui biaya yang diperlukan untuk membuat sertifikat tanah.
Oleh karena itu, Anda perlu mempelajari cara menghitung biaya sertifikat dari luasan bidang tanah yang dimiliki. Caranya ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Biaya Pengukuran Tanah
- Luas tanah sampai dengan 10 hektar: TU = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000,00
- Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: TU = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000,00
- Luas tanah lebih dari 1.000 hektar TU= (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000,00
Biaya Pendaftaran (Pertama Kali)
Biaya pendaftaran tanah pertama kali yang perlu Anda bayar saat mengurus sertifikat tanah sebesar Rp 50.000.
Biaya Pemeriksaan Tanah
Biaya pemeriksaan tanah dijabarkan dalam rumus TPA = (L/500 x HSBKPA) + Rp 350.000
Biaya Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi (TKA)
Berdasarkan Pasal 20 Ayat 2 PP Nomor 13 Tahun 2010, biaya TKA ditanggung sendiri oleh pemohon dan masuk ke kantong pribadi petugas. Adapun besarnya biaya TKA ini adalah Rp 250.000. Keterangan: TU = Tarik Ukur L = Luas Tanah HSBKU = Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran HSBKPA = Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A
Simulasi perhitungan biaya:
Misalnya, Anda membeli lahan di Jakarta Selatan dengan luas tanah 400 meter persegi dan harga jual Rp 300 juta, maka simulasi perhitungannya adalah sebagai berikut:
Biaya pengukuran: TU = (400/500 x Rp 80.000) + Rp 100.000 = Rp 164.000
Biaya Pemeriksaan Tanah: TPA = (400/500 x Rp 67.000) + Rp 350.000 = Rp 403.600
Biaya Pendaftaran Tanah Pertama Kali: Rp 50.000
Biaya TKA: Rp 250.000
Dengan demikian, total perhitungan biaya pembuatan sertifikatnya sebesar Rp 876.600. (sumber : Kompas.com)